Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018

KETENTUAN UMUM, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Jenis-jenis Pajak; 4. Pendaftaran Wajib Pajak dan Masa Pajak; 5. Penetapan, Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak; 6. Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; 7. Keberatan dan Banding; 8. Pembukuan dan Pemeriksaan 9. Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; 10. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 11. Pajak Yang Dibayarkan atau Dipungut oleh Pemerintah; 12. Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; 13. Gugatan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi; 14. Lain-lain; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2948 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan