kode etik aparat pegawasan intern pemerintah kabupaten kaur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab. Kaur Nomor. 510 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- a.untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyenggarakan kewenagan bidang pengawasan umum terhadap pelaksanaan seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
b.sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut untuk jujur , berdedikasi , bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki Etika dan moral yang tinggi, sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan;
- 1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 28 Tahun 1999
3.UU No. 43 Tahun 1999
4.UU No. 3 Tahun 2003
5.UU No. 12 Tahun 2011
6.UU No. 5 Tahun 2014
7.UU No. 23 Tahun 2014
8.PP No. 79 Tahun 2005
9.PP No. 53 Tahun 2010
10.PEMENDAGRI No. 23 Tahun 2007
11.PEMENPAN No. PER/04/M.PAN/03/2008
12.PERDA No. 14 Tahun 2016
- Kode etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Derah dalam Peraturan Bupati ini diberlakukan bagi Auditorat, Pengawas Penyelenggaraan Urusan pemerintah di Daerah (P2PUPD) dan Pengawasan Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Inspektorat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
- 8
|