Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 47 Tahun 2017

Perubahan Status Unit Pengelola Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satuan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas menyelenggarakan, membiayai, mendampingi, dan membuat percontohan pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Status Unit Pengelola Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
14 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Kaur Nomor 516 Tahun 2018
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan