Wilayah Pertambangan Rakyat
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 199
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat
ABSTRAK: |
- a. Kabupaten Kaur terdiri dari dataran dan perairan mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah;
b. Kegiatan usaha pertambangan rakyat sebagai upaya pemanfaatan sumber mineral, energi dan bahan galian memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik, sosial, budaya serta memiliki nilai tambah secara nyata kepada ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3). Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat, perlu diatur dengan Perda;
- 1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 23 Tahun 1997
5. UU No. 41 Tahun 1999
6. UU No.3 Tahun 2003
7. UU No. 45 Tahun 2003
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2007
10. UU No. 26 Tahun 2007
11. UU No. 4 Tahun 2009
12. UU No. 28 Tahun 2009
13. UU No. 32 Tahun 2009
14. PP No. 27 Tahun 1999
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 26 Tahun 2008
17. PP No. 22 Tahun 2010
18. PP No. 24 Tahun 2012
19. Perda No. 04 Tahun 2012
- Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan berdasarkan pendapatan oleh Pemerintah Daerah tetapi belum di tetapkan sebagai WPR di prioritaskan untuk di tetapkan sebagai WPR.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
- 16
|