Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten kaur Kaur Tahun 2016 Nomor 238
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Kaur sebagai penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah Kabupaten Kaur;
b. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Paragraf 3 Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian danEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- 1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 25 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 17 Tahun 2007
9. UU No. 24 Tahun 2007
10. UU No. 26 Tahun 2007
11. UU No. 12 Tahun 2011
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 79 Tahun 2005
15. PP No. 8 Tahun 2006
16. PP No. 65 Tahun 2006
17. PP No. 6 Tahun 2008
18. PP No. 7 Tahun 2008
19. PP No. 8 Tahun 2008
20. PP No. 26 Tahun 2008
21. PP No. 18 Tahun 2016
22. Perpres No. 2 Tahun 2015
23. Permendagri No. 54 Tahun 2010
24. Permendagri No. 67 Tahun 2012
25. Permendagri No. 80 Tahun 2015
26. Perda No. 4 Tagun 2008
27. Perda No. 6 Tahun 2016
28. Perda No. 2 Tahun 2012
29. Perda No. 13 tahun 2007
30. Perda no. 4 Tahun 2012
- 1. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD
2. RPJMD menjadi pedoman bagi PD dalam menyusun Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- 12
|