Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Pemerintahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018 542
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan 5 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2006 tentang pelaksanaan 5 hari kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi, kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pelaksanaan 5 hari kerja dalam seminggu
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. PP No. 11 Tahun 2017
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda No. 14 Tahun 2016
9. Perbup No. 69 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur ditetapkan mulai hari Senin sampai dengan hari Jum'at;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
- 4
|