Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2016

Pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah pasal 69 peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, yang bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan pembiayaan operasional kepada Badan Amil Zakat Nasional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 235
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan