Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- a. Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah melakukan penjualan hasil produksi usaha daerah;
b. berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagai salah satu jenis usaha retribusi jasa usaha;
- 1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 27 Tahun 1983
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 69 Tahun 2010
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Perda No. 14 Tahun 2007
16. Perda No. 25 Tahun 2012
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendapatan daerah dan instasi yang melaksanakan penjualan produksi usaha daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
- 12
|