Restribusi Pelayanan Pendidikan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No.204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
ABSTRAK: |
- a. untuk memberikan landasan hukum pemungutan restribusi penyelenggaraan pelayanan pendidikan agar lebih berdaya guna, dalam tujuan pengelolaan secara tertib sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal;
b. dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah, maka pemungutan atas restribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
- 1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 20 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 9 Tahun 2009
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. PP No. 27 Tahun 1990
12. PP No. 28 Tahun 1990
13. PP No. 29 Tahun 1990
14. PP No. 72 Tahun 1991
15. PP No. 73 Tahun 1991
16. PP No. 38 Tahun 1992
17. PP No. 39 Tahun 1992
18. PP No. 19 Tahun 2005
19. PP No. 66 Tahun 2001
20. Kemendagri No. 43 Tahun 1999
21. Permendagri No. 1 Tahun 2014
22. Perda No. 04 Tahun 2012
- Subjek Restribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
- 12
|