Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam hal wajib restribusi tidak membayar restribusi yang terhutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari restribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD 2. Wajib restribusi pengujian kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badab yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
16 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2016
Tanggal Berlaku
17 Mei 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 229
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan