Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2013

PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN REKYAT KOTA SABANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Komunikasi Instensif dan Belanja Penunjang Operasional, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Komunikasi Intensif, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN REKYAT KOTA SABANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
16 April 2013
Tanggal Pengundangan
16 April 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan