Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 5) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
30 November 2018
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2018
Tanggal Berlaku
03 Desember 2018
Sumber
LD.2018/17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan