perubahan atas peraturan daerah kabupaten toba samosir nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 155 menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, karena adanya pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat, biaya pelayanan dan harga barang komoditi semakin naik serta biaya operasional yang makin tinggi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kab. Toba Samosir tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Toba Samosir No. 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERDA Kab. Toba Samosir No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 9 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Toba Samosir No. 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- 9
|