PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 155 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta beberapa objek retribusi sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 PERDA Kab. Toba Samosir No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu dirubah karena adanya pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat serta biaya operasional yang semakin tinggi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kab. Toba Samosir tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Toba Samosir No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- 3
|