Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Kios Di Lantai II Pasar Tradisional Balige dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan dan Pemakaian kios, Perjanjian Sewa Menyewa, Larangan, Kebersihan dan Ketertiban, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi serta Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat