Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011 Nomor 9), Diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
16 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
16 Maret 2018
Sumber
LD.2018/3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan