Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Utama Pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan , Klasifikasi dan Susuna Organisasi; Keduduka, Tugas Pokok, fungsi dan Rincian Tugas; Eselonisasi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat