penyisihan dan penghapusan piutang pajak daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyisihan dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Tata Cara Pengahpusan Piutang Pajak yang sudah kadaluarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009; Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 4 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penyisihan Piutang Pajak Daerah; Ruang Lingkup Penghapusan; Penatauusahaan; Kedaluwarsa; Kewenangan; Tata Cara Penghapusan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
- 9 hlm
|