Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 29 Tahun 2015

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa; Etika Pengadaan; Cara Pengadaang Barang/Jasa; Pembayaran; Pelaporan dan Serah Terima; Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
16 September 2015
Tanggal Pengundangan
16 September 2015
Tanggal Berlaku
16 September 2015
Sumber
BD.2015/No.29
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan