Perjalanan dinas
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, B.D. Pidie Jaya 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjlanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 113/PMK.05/2012, Qanun No. 3 Tahun 2008.
- Peraturan ini berisi : Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas dan Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
- 6 Hlm.
|