Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 78 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak Untuk Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak; Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Bagian Hsail Pajak; Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak; Pelaporan Dana Bagian Dari Hasil Pajak; Sanksi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Bagian Hasil Pajak Untuk Gampong Dalam Wilayah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.78
Subjek
PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan