rencana kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, B.D. Bireuen No. 233/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten Bireuen Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten Bireuen merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi dan Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja dan Pendanaan untuk Jangka Waktu 1 (satu) Tahun; Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Perkada; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu peraturan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 8 tahun 2000, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 54 tahun 2009, Permendagri No. 54 tahun 2010, Permendagri No. 1 tahun 2014.
- Materi pokok pertauran ini adalah : Ketentuan Umum; Rencana Kerja; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
- 4 Hlm.
|