besaran belanja aparatur dan non aparatur di gampong
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD.2016/No.76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur di Gampong Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Besaran Belanja Aparatur dan Non Aparatur di Gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penghasilan Tetap; Tunjangan; Honor; Upah; Uang Meugang; Belanja Non Aparatur; Sistem Penganggaran; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 11 hlm
|