Remunerasi blud
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD.2016/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Unit Produksi dan Jasa Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan produksi dan Jasa pada BLUD UPTD Unit Produksi dan Jasa Kota Banda Aceh perlu dilakukan pemberian remunerasi dalam rangka meningkatkan motivasi dan prestasi kerja sehingga dapat meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan BLUD UPTD Unit Produksi dan Jasa Kota Banda Aceh; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan BLU dan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur Sistem Remunerasi BLUD UPTD Unit Produksi dan Jasa.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. Tahun; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 36 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Keuangan No.73/PMK.05/2007; Qanun Kota Banda Aceh No.1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banda Aceh No.20 Tahun 2015; Peraturan Walikota Banda Aceh No.21 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Prinsip Dasar dan Sasaran Remunerasi; Bentuk-Bentuk Remunerasi dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hlm
|