perhitungan dan pembagian rincian dana desa
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Untuk Setiap Gampong
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK/.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu mengatur tata cara penghitungan dan pembagian rincian Dana Desa untuk setiap Gampong.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015; eraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK/.07/2015; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Dana Desa; Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tata Cara Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
- 9 halaman
|