Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1969

Prosedur Administrasi Keuangan Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalaman Irian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1969 tentang Prosedur Administrasi Keuangan Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalaman Irian Barat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
97
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 1969
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 November 1969
Sumber
LL SETKAB : 2 HLM.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 6 Tahun 1989 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1969 Tentang Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalamam Irian Barat Dan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1969

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan