Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2018

Standar Upah, Pemberian Insentif, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan Pasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KELOMPOK PEKERJAAN; BAB III STANDAR UPAH; BAB IV WAKTU DAN JAM KERJA; BAB V TATA CARA PEMBAYARAN UPAH KERJA PETUGAS KEBERSIHAN; BAB VI PEMBERIAN INSENTIF DIBULAN TERTENTU; BAB VII JAMINAN KESEHATAN; BAB VIII PROGRAM JAMINAN KECELAICAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Upah, Pemberian Insentif, Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan Pasar Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2018/4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan