honorarium
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya Dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Kotawaringin Barat dipandang perlu untuk diberikan
honorarium Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja yang berlaku saat ini sesuai dengan Upah
Minimum Kabupaten (UMK). Pemberian tunjangan hari raya merupakan
salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan, Pemberi Kerja wajib
mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan dengan membayar iuran dan
ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib
mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta
dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun
2017
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BESARAN HONORARIUM PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA ;
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM;
BAB IV
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA ;
BAB V
JAMINAN KESEHATAN;
BAB VI
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN ;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan
Kematian bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
(Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017
Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11 Halaman
|