Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018

Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya Dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BESARAN HONORARIUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ; BAB III TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM; BAB IV PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA ; BAB V JAMINAN KESEHATAN; BAB VI PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN; BAB VII PEMBIAYAAN ; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya Dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1369 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2017 tentang Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan