standar upah pekerja harian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan Dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kebersihan,
keindahan dan keteduhan kota agar terwujud
lingkungan maupun sungai yang bersih, indah, dan
teduh, diperlukan pengelompokan pekerjaan Pekerja
Harian Petugas Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 52 Tahun
2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGELOMPOKKAN PEKERJA HARIAN I TENAGA
KONTRAK;
BAB III
BESARNYA UPAH;
BAB IV
WAKTU DAN JAM KERJA;
BAB V
LEMBUR;
BAB VI
JAMINAN SOSIAL;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Standar Upah Pekerja Harian / Tenaga Kontrak Petugas
Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 52) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 8 Halaman
|