daerah otonom, wewenang, urusan pemerintahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN KEWENANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK: |
- a.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2014;
- 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6Tahun 2016;
- Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan daerah kabupaten, Disamping urusan pemerintahan konkuren, Daerah juga melaksanakan Urusan pemerintahan umum yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
- 11 Halaman, dan 24 Halaman Penjelasan
|