Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2017

URUSAN KEWENANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan daerah kabupaten, Disamping urusan pemerintahan konkuren, Daerah juga melaksanakan Urusan pemerintahan umum yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2017 tentang URUSAN KEWENANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
11 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan