PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2018; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006;PP No.6 Tahun 2008; OO No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA PROV.SUMUT No.12 Tahun 2008; PERDA PROV.SUMUT No.5 Tahun 2014; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.5 Tahun 2011; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.12 Tahun 2013; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.5 Tahun 2015; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
- 3 hlm
|