Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
13 April 2018
Tanggal Pengundangan
13 April 2018
Tanggal Berlaku
13 April 2018
Sumber
BD.2018/No.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Serdang Bedagai No. 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan