Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kegiatan Persiapan, Pelaksanaan Kegiatan Persiapan, Biaya Persiapan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat