Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2018

PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pendelegasian kewenangan Gubernur untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DPM-PTSP. Selain itu, diatur mengenai pelaksanaan kewenangan, pungutan retribusi perizinan, penerbitan dan pencabutan perizinan serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.632
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1090 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 17 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan