Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2016

PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kedudukan Perangkat Desa; 2. Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Desa; 3. Tata Kerja; 4. Pembinaan Perangkat Desa; 5. Pengisian Perangkat Desa; 6. Pengangkatan perangkat Desa; 7. Biaya Pengisian Perangkat Desa; 8. Masa Jabatan Perangkat Desa; 9. Larangan dan sanksi; 10. Pemberhentian Perangkat Desa; 11. Pejabat Pengganti Perangkat Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 08 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2685 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan