PELARANGAN AKTIVITAS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DI WILAYAH HUKUM KOTA PONTIANAK
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2011/NO.17, TBD No.17, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelarangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Wilayah Hukum Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa hak menganut suatu agama yang diakui keberadaannya di Indonesia, harus dilindungi oleh negara, karena hak untuk beragama dan menjalankan ajaran agama yang dianut oleh seseorang warga negara merupakan hak dasar setiapp orang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : KUHP, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1/PnPs/1965, UU No. 8 Tahun 1985, UUNo. 39 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 12 Tahun 2006, Keputusan Bersama Menag dan Mendagri No. 1 Tahun 1979, KEPJA No. Kep-004/J.A/01/1994, Keputusan Bersama Menag, Jaksa Agung dan Mendagri No. 3 Tahun 2008, No. Kep-003/A/JA/6/2008, dan No. 199 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Larangan, Sosialisasi, Kelembagaan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
- 7 halaman
|