Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2002

Pertahanan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI 3. PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA 4. PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA 5. PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN 6. PENGAWASAN 7. PEMBIAYAAN 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2002
Tanggal Berlaku
08 Januari 2002
Sumber
LN. 2002, TLN NO. 4169, LL SETNEG : 11HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 162319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
  2. UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan