Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 1964

Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Mei 1964
Tanggal Pengundangan
11 Mei 1964
Tanggal Berlaku
11 Mei 1964
Sumber
LN. 1964/No. 46, TLN. No. 2648, LLSETKAB : 10 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 33 Tahun 1955 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan