Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2025

Analisis Standar Belanja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Analisis Standar Belanja. Komponan ASB meliputi: a. deskripsi; b. pengendali belanja; c. satuan pengendali belanja tetap; d. satuan pengendali belanja variabel; e. rumus penghitungan belanja total; f. nilai rentang relevan; g. batasan alokasi sub rincian objek belanja; dan h. keterangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
03 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2025
Tanggal Berlaku
03 Februari 2025
Sumber
BD 2025 (763) : 5 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 519 Tahun 2020 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Kota Cimahi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan