Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2025

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penggunaannya. Perubahan RKPD Tahun 2025 meliputi: a. hasil evaluasi hingga triwulan I Tahun 2025 terdapat perkembangan keadaan berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah terutama terjadi perubahan indikator makro daerah, sedangkan untuk kerangka pendanaan terjadi perubahan terutama pada asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang disebabkan oleh penetapan kondisi darurat nasional; dan b. adanya perubahan rencana program dan kegiatan prioritas daerah berupa pergeseran anggaran, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penambahan/pengurangan target kinerja dan pagu anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
15 Juni 2025
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2025
Tanggal Berlaku
15 Juni 2025
Sumber
BD 2025 (5): 4 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan