Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penggunaannya. Perubahan RKPD Tahun 2025 meliputi: a. hasil evaluasi hingga triwulan I Tahun 2025 terdapat perkembangan keadaan berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah terutama terjadi perubahan indikator makro daerah, sedangkan untuk kerangka pendanaan terjadi perubahan terutama pada asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang disebabkan oleh penetapan kondisi darurat nasional; dan b. adanya perubahan rencana program dan kegiatan prioritas daerah berupa pergeseran anggaran, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penambahan/pengurangan target kinerja dan pagu anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat