Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, antara lain Pasal 1, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 29; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 36; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 45; Pasal 47; Pasal 50; Pasal 52; Pasal 56; PAsal 59; PAsal 60; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 64; Pasal 66; Pasal 67; Pasal 80; Pasal 100; Pasal 101; Pasal 102; Pasal 103; Pasal 104; Pasal 106; Pasal 107; Pasal 108; Pasal 110; Pasal 122; Pasal 126; Pasal 128; Pasal 140; Pasal 145; Pasal 152; Pasal 153; Pasal 154; Pasal 155; Pasal 156; Pasal 157; Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160; Pasal 161; Pasal 168;Pasal 208; Pasal 209; Pasal 210; Pasal 211; Pasal 220; Pasal 221; Pasal 225; menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 18 dan 19; menyisipkan 6 pasal diantara Pasal 29 dan 30; menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 39 dan 40; menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 42 dan 43; menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 110 dan 111; menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 181 dan 182; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 205 dan 206;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Tanggal Berlaku
02 September 2024
Sumber
LD. 2024 (7); 38 Hlm.
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan