Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; wiyata kinarya; Sistem Informasi Sumber Daya Manusia; penjaminan mutu; pemantauan dan evaluasi; dan penghargaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat