PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi: persyaratan dasar; Perizinan Berusaha (PB); Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU); norma, standar, prosedur, dan kriteria; layanan sistem OSS; pengawasan; evaluasi dan reformasi kebijakan; pendanaan; penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan sanksi. PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha, sedangkan PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat