Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2025

Hari Kerja Dan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2025 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
05 Juni 2025
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2025
Tanggal Berlaku
05 Juni 2025
Sumber
BD 2025 (21) : 9 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan