Dalam Peraturan ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia oleh Kejaksaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Peraturan Kejaksaan ini menjadi pedoman Pengadaan Barang/Jasa Rahasia di lingkungan Kejaksaan. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada peraturan ini meliputi; identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat