Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia oleh Kejaksaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Peraturan Kejaksaan ini menjadi pedoman Pengadaan Barang/Jasa Rahasia di lingkungan Kejaksaan. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Rahasia sebagaimana dimaksud pada peraturan ini meliputi; identifikasi pengadaan barang/jasa, penetapan jenis barang/jasa, cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, dan anggaran pengadaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Kejaksaan
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2025
Tanggal Berlaku
14 Mei 2025
Sumber
BN 2025 (326) : 8 hlm.; jdih.kejaksaan.go.id
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan