Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yaitu tentang Pemberitahuan pabean, Barang pribadi Penumpang, Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut, pemeriksaan fisik, Penetapan Tarif dan Nilai Pabean dan Barang impor bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat