Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentag Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yaitu tentang Pemberitahuan pabean, Barang pribadi Penumpang, Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut, pemeriksaan fisik, Penetapan Tarif dan Nilai Pabean dan Barang impor bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentag Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2025
Tanggal Berlaku
06 Juni 2025
Sumber
BN.2025 (371)/11 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2078 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan