Peraturan Bupati ini mengatur tentang DBH CHT yang diterima oleh Daerah dapat digunakan untuk membiayai Program Pembinaan Lingkungan Sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat yang berupa kegiatan bantuan langsung tunai kepada: a. Buruh Tani Tembakau; b. Buruh Tani Cengkeh; dan/atau c. Buruh Pabrik Rokok di Daerah. Penggunaan DBH CHT dimaksud berpedoman pada petunjuk teknis pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari DBH CHT Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat