UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 2004. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. UU No. 34 Tahun 2004 dilakukan perubahan terhadap substansi yang mengatur mengenai: kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan TNI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat