Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 2004. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. UU No. 34 Tahun 2004 dilakukan perubahan terhadap substansi yang mengatur mengenai: kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan TNI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2025
Tanggal Berlaku
26 Maret 2025
Sumber
LN 2025 (35), TLN (7104) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan