Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa merupakan acuan dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga untuk pembangunan Desa dan kawasan perdesaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bentuk Singkat
Permendesa PDTT
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 April 2025
Tanggal Pengundangan
16 April 2025
Tanggal Berlaku
16 April 2025
Sumber
BN 2025 (262); 18 hlm
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
  2. Permendesa PDTT No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
  3. Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan