Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 58 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemilihan Kepala D,'esad,il4l1ukan secara serentak pada hari yang sarna di seluryh'wilayah Daerah. (2) Pelaksanaan 'Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan pada tahun 2022. (3) Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk Desa yang masa jabatan Kepala Desanya telah berakhir melalui Keputusan Bupati sampai ditetapkannya Kepala Desa definitif. (5) Desa yang melaksanakan pemilihan secara serentak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 No 58
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan