(1) Pemilihan Kepala D,'esad,il4l1ukan secara serentak pada hari yang sarna di seluryh'wilayah Daerah. (2) Pelaksanaan 'Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan pada tahun 2022. (3) Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk Desa yang masa jabatan Kepala Desanya telah berakhir melalui Keputusan Bupati sampai ditetapkannya Kepala Desa definitif. (5) Desa yang melaksanakan pemilihan secara serentak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat